1
1.1. LATAR BELAKANG
asyarakat Indonesia pada dekade milenium ketiga ini adalah masyarakat yang banyak
mengalami perubahan di berbagai bidang. Perubahan itu bukan saja mengenai
perubahan struktural melainkan juga terjadi pada aspek sosial, politik, budaya dan
ekonomi.Perubahan di segala sendi kehidupan bangsa tersebut merupakan
konsekuensi logis bergulirnya semangat reformasi, yang selanjutnya muncul desakan
penyesuaian terhadap bangunan sistem nasional dalam penyelenggaraan negara supaya lebih
berpihak pada kepentingan rakyat, karena rakyat sadar bahwa konstitusi telah mengamanatkan
agar pembangunan nasional dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lahir batin.
Sejalan dengan dinamika yang berkembang pada tingkat nasional telah menimbulkan desakan
pula dari daerah-daerah, yang menuntut reformasi di bidang pembangunan. Daerah-daerah
menuntut agar adanya keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, dengan istilah
otonomi daerah. Akibatnya, setiap ada perubahan yang berkembang di tingkat nasional
langsung berdampak ke daerah. Begitu pula halnya dengan tuntutan refomasi di tingkat pusat
otomatis akan muncul semangat yang sama di tingkat daerah.
Berangkat dari semangat reformasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang tersebut, maka
dituntut secara konsisten mengelola tantangan menjadi peluang agar tercapai tujuan
pembangunan berikut hasilnya. Selanjutnya terus-menerus melakukan koreksi, modifikasi dan
prospeksi terhadap kebrjakan-kebijakan strategis kedepan dengan penuh perhitungan
berdasarkan kondisi objektif yang muncul di tengah – tengah masyarakat daerah.
Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai UU No. 22 Tahun 1999 yang
kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang secara serentak
diberlakukan di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2001 secara positif dipandang sebagai model
menuju masa depan bangsa yang lebih baik. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah tersebut diharapkan dapat dijadikan misi untuk mencapai cita-cita Bangsa Indonesia
seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melaksanakan Otonomi Daerah secara luas dan nyata harus disertai tanggung jawab yang juga
nyata dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan secara solid baik ditingkat lokal,
regional maupun secara nasional, dari tingkat administrasi yang paling kecil (kelurahan/desa),
kecamatan , kabupaten dan kota, provinsi dan negara. Tanggung jawab yang secara sadar dan
teguh dilaksanakan pada setiap tugas sesuai dengan lingkup tugas yang diemban itulah yang
2
disebut sebagai suatu komitmen. Komitmen-komitmen inilah yang terdapat di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
RPJM disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan komprehensif lima
tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
sesuai dengan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai dokumen perencanaan lima
tahunan, RPJM merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP
Daerah), yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan induk dengan rentang waktu 20
tahunan.
Acuan utama dalam menyusun adalah rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana
Program Indikatif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih, yang telah disampaikan
kepada masyarakat pemilih dan dalam Sidang Paripurna DPRD dalam tahapan kampanye
pemilihan pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Disamping
itu, penyusunan RPJM Daerah juga mengacu pada RPJP Nasional, RPJM provinsi, dan berbagai
kebijakan dan prioritas program Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Tujuan merujuk semua
dokumen perencanaan dimaksud adalah untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan
sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Selanjutnya, secara empiris RPJM mengacu kepada perkembangan statistik regional dan lokal,
terutama data tentang PDRB dan (1) statistik berbagai fungsi pemerintahan di bidang ekonomi,
seperti lapangan pekerjaan utama dan tingkat pendapatan rata-rata masyarakat, keberadaan
potensi sektor ungulan daerah yang dapat dikembangkan dalam rangka memacu laju produksi
lokal dan penciptaan lapangan kerja baru, keberadaan sektor informal dan kandungan potensi
sumberdaya daerah; (2) statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial budaya, seperti
kondisi tingkat kesehatan rata-rata masyarakat dan indeks pembangunan manusia, angka
kemiskinan, tingkat pengangguran, angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni
pendidikan dasar dan menengah; (3) statistik bidang pemerintahan umum, seperti pelayanan
umum pemerintahan kepada masyarakat dan (4) statistik bidang fisik prasarana, seperti polapola
penataan ruang dan kawasan andalan, kantong-kantong kemiskinan dan kawasan tertinggal
serta kondisi ekologi dan lingkungan hidup daerah dan (5) kapasitas fiskal dan keuangan daerah.
RPJM merupakan dokumen publik yang merangkum daftar rencana kegiatan lima tahunan
dibidang pelayanan umum pemerintahan, karena itu proses penyusunannya dilakukan melalui
serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur
pelaku pembangunan setempat. Atas dasar pertimbangan itu, maka RPJM semula merupakan
rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana Indikatif Program pasangan Bupati/Wakil
Bupati terpilih, berkembang menjadi muatan matriks rencana program dan kegiatan lima
tahunan yang merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan daerah,
dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional dan provinsi.
Pada tanggal 25 Juni 2005, Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung oleh rakyat yang diikuti oleh pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada
tanggal 5 September 2005. Karena untuk memenuhi ketentuan undang-undang sistem
perencanaan nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus menyusun rangkaian dokumen
3
perencanaan daerah, salah satunya adalah RPJM Daerah, yang berfungsi sebagai penjabaran
dari RPJP Daerah dan memuat visi dan misi Bupati/Wakil Bupati terpilih, gambaran umum
kondisi masa kini, gambaran umum kondisi yang diharapkan, analisis lingkungan internal dan
eksternal, arah kebijakan, strategi dan indikasi rencana program lima tahunan.
RPJM atau dokumen Perencanaan Daerah yang disebut RPJM KABUPATEN MUSI
RAWAS 2005 – 2010, memuat rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan Visi, Misi dan
Tujuan, Strategi, Program dan Kegiatan Kabupaten Musi Rawas dalam rentang waktu lima
tahun. Dengan RPJM diharapkan Kabupaten Musi Rawas dapat lebih fokus dalam
melaksanakan program-program dan kegiatan Pembangunan Daerah untuk visi lima tahun ke
depan.
1.2. PENGERTIAN RPJM
RPJM adalah adalah dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. Selanjutnya pada pasal 5
ayat 2 UU No 25 Tahun 2004 dijelaskan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi
dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan
memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan RPJM Kabupaten Musi Rawas 2005-2010 adalah menyediakan acuan
resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Renstra SKPD, Renja SKPD
sekaligus merupakan acuan dalam penetapan tahapan program dan kegiatan tahunan daerah
yang akan dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang)
secara berjenjang. Karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan
kegiatan, sumber pembiayaan, baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM Kabupaten Musi Rawas 2005-2010 ini disusun
dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD dalam
menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD
Kabupaten, APBD Provinsi dan sumber pembiayaan APBN.
2. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan
setiap satuan kerja perangkat daerah.
3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum daerah sekarang dalam konstelasi regional
dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka
mewujudkan visi dan misi daerah.
4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Musi
Rawas dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara
terpadu, terarah dan terukur.
4
5. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk
memahami dan menilai arah kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan dalam
rentang waktu lima tahunan.
1.4. Landasan Hukum Penyusunan RPJM Kabupaten. Musi Rawas 2005 - 2010
Penyusunan RPJM Kabupaten Musi Rawas 2006-2010 ini, didasari sejumlah peraturanperaturan
sebagai rujukan, yaitu :
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4286).
2. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
jawab Keuangan Negara. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 66
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4400)
4. Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4437).
6. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
7. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.
8. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9. Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4124.
10. Per Pres No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Republik Indonesia;
11. PP No ...Tahun 2005 tentang RPJP Nasional
12. Perpres No 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 26./Perda/SS/2003 tentang Rencana
Strategis Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2003-2008.
1.5. Tahapan Penyusunan
Berdasarkan Pasal 8 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, bahwa tahapan perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana
- Penetapan rencana
- Pengendalian pelaksanaan rencana
- Evaluasi pelaksanaan rencana.
RPJM Kabupaten Musi Rawas 2005 – 2010 disusun melalui urutan kegiatan sebagai berikut:
- penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
- penyiapan rancangan rencana kerja;
5
- musyawarah perencanaan pembangunan dan
- penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Bertitik tolak dari urutan kegiatan di atas Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM
sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala daerah dan arah kebijakan keuangan
daerah. Dalam menyusun rancangan RPJM Daerah tersebut, Kepala Bappeda menggunakan
rancangan Renstra SKPD dan berpedoman pada RPJP Daerah. Selanjutnya rancangan RPJM
Daerah dijadikan bahan bagi Kepala Bappeda untuk menyelenggarakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Menengah Daerah. Hasil dari Musrenbang
tersebut, akan dijadikan dasar bagi Kepala Bappeda untuk menyusun rancangan akhir RPJM,
untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan Bupati yang terpilih.
1.6. HUBUNGAN RPJM KABUPATEN MUSI RAWAS 2005 – 2010 DENGAN
DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
BAGAN 1
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH
RPJP
NASIONA
RPJP
DAERAH
RENSTR
A
RPJM
NASIONA
RPJM
DAERAH
RENSTRA
SKPD
RENJA
K/L
RKP
RKA-K/L
RAPBN
RAPBD
RKA
SKPD
RINCIAN
APBN
APBN
APBD
RINCIAN
APBD
UU. No. 25/04
SPPN
PEMERINTAH
DAERAH
PEMERINTAH
PUSAT
RKP
DAERAH
RENJA
SKPD
UU. No. 17/03
KN
Diserasikan melalui
Pedoman
Pedoman
Pedoma
n
Pedoman
Pedoman
Pedoma
n
Pedoman
Dijabarkan
Dijabarkan
Pedoma
n
Memperhatikan
Acuan
Acuan
Acuan
Pedoman
6
1.7. POLA PIKIR DAN PROSES PENYUSUNANNYA
Untuk memudahkan pemahaman terhadap substansi dasar dari RPJM Kabupaten Musi Rawas
2005-2010 ini serta arah kebijakan yang ditempuh dalam rangka mewujudkan visi dan misi,
maka disusun pola pikir sebagaimana bagan berikut ini.
BAGAN 2
POLA PIKIR DAN PROSES PENYUSUNAN RPJM KABUPATEN MUSI RAWAS 2005-2010
Persiapan Awal
Kesepakatan Internal
Komitmen Bupati/Wkl Bupati
Komitmen
Stakeholders
& Mandat
VISI-MISI
Program Prioritas
Rencana Tindak
Implementasi
(RKPD)
Kesepakatan Eksternal
Dukungan
Perguruan Tinggi
Penentuan
Stakeholders
Strategic Planning
(RPJM-Daerah)
Action Plan
(Renja SKPD/RKPD)
Pelaksanaan Tahunan
RPJM
Isue Strategis &
Skenario
Analisa Kekuatan dan
Kelemahan (SW)
KEBIJAKAN UMUM
&
Analisa Peluang dan
Ancaman (OT)
7
1.8. KERANGKA PENULISAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini disusun dengan sistematika penulisan
sebagai berikut:
BAGIAN I. UMUM
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Kondisi existing Kabupaten Musi Rawas
BAGIAN II.
PERMASALAHAN DAN AGENDA PEMBANGUNAN
KABUPATEN MUSI RAWAS 2005 – 2010
Bab 3. VISI, MISI dan Agenda Pembangunan Kabupaten Musi Rawas
Tahun 2005 - 2010
A. Permasalahan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas
B. Visi Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005 – 2010
C. Misi Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005 – 2010
D. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Musi Rawas 2005 – 2010
E. Agenda Pembangunan Kabupaten Musi Rawas 2005–2010
BAGIAN III
AGENDA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Bab 4. Penanggulangan Kemiskinan
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 7. Pembangunan Perdesaan dan Permukiman
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
8
Bab 8. Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Antar Wilayah
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 9. Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 10. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 11. Pembangunan Kependudukan, Pemuda dan Olahraga
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 12. Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab.13. Ketenagakerjaan
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
BAGIAN IV
AGENDA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAERAH
Bab 14. Pengembangan Infrastruktur Strategis sebagai stimulan peningkatan
perekonomian daerah
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Skala Besar
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
2. Pengembangan Bandara Silampari
9
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
3. Pengembangan Irigasi Skala Besar
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
4. Pembangunan Terminal Peti Kemas
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
5. Pembangunan Pusat Pemerintahan dan Ibukota Kabupaten
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
6. Pembangunan Jalan Lintas Provinsi
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 15. Pengembangan Pertanian Sebagai Lumbung Pangan
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 16. Pengembangan Agropolitan Center berikut Lima Distrik Agropolitan dan
Agroindustri
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 17. Pengembangan Infrastruktur Daerah pendukung Agropolitan
10
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
B. Program
Bab 18. Pemberdayaan Koperasi, UMKM, Perdagangan, Agrobisnis dan Industri
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 19. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 20. Pengembangan Pariwisata dan Budaya
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
BAGIAN V
AGENDA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Bab 21. Penerapan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance)
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 22. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Sumberdaya Aparatur dan Keuangan
Daerah
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 23. Pengembangan Jarinagn Promosi, Pembiayaan dan Investasi Daerah
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
Bab 24. Penerapan Tertib Hukum, menciptakan Ketertiban Umum dan Rasa Aman
A. Permasalahan
B. Sasaran
C. Arah Kebijakan
D. Program
11
BAGIAN VI
POTRET KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2005 – 2010
Bab 25. Indikator Sosial, Budaya dan Keamanan kedepan
Bab 26. Indikator Ekonomi dan Investasi yang diharapkan
Bab 27. Wujud Pembangunan Fisik yang diharapkan
BAGIAN VII
PENUTUP
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.