Aspek Perubahan:
àDunia
terus berubah, jangan sampai perubahan tidak dikelola sehingga dapat merugikan.
Mengelola perubahan dengan perencanaan
Aspek ekonomi:
àKegagalan
pasar yang berakibat adanya pengangguran, dan masalah-masalah dalam
perekonomian. Diperlukan campur tangan pemerintah lewat kebijakan publik dengan
pembuatan perencanaan-perencanaan dalam mencari solusinya.
Menurut UU 25/2004:
àSuatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
Menurut Thomas L Saaty (1992):
àPlanning is a thinking and
social process of aligning what is deduced to be the likely outcome of
situation, given current actions, policies, and environment forces, with what
is perceived as desirable outcome which requires new actions and policies.
PERENCANAAN DAERAH
1.Perencanaan ekonomi daerah disusun
sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
ekonomi nasional
2.Berdasarkan dimensi waktu
terdiri atas perenc. Jangka panjang, perenc. Jangka menengah dan perencanaan
jangka pendek (tahunan)
3.Dimaksudkan untuk menjami
keterkaitan antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian
RUANG LINGKUP PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
1.Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) = 20 tahun
2.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) = 5 tahun
3.Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) = 5 tahun
4.Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) = 1 tahun
5.Rencana Kerja (RK-SKPD) = 1
tahun
CAKUPAN PENYUSUNAN RPJPD
¢Pengumpulan data
primer dan sekunder.
¢Proses identifikasi berbagai permasalahan, hambatan, peluang,
dan tantangan yang saat ini terjadi.
¢Proses dan analisis kondisi eksisting SDA, SDM, potensi
ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politik, hukum serta
tingkat keamanan dan ketertiban.
¢Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi unggulan dalam
rangka mendapatkan peta potensi termasuk Potensi PAD & kapasitas ekonomi
daerah.
¢Proses pengkajian produk unggulan, potensi, permasalahan dan
prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
¢Analisis keterkaitan antar sektor dan produk unggulan agar
dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
¢Proses perencanaan pembangunan yang lebih rasional,
sistematis, dan dapat diukur serta formulasi strategi, prioritas dan kebijakan
pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan keterpaduan.
CAKUPAN PENYUSUNAN RPJMD
¢Proses identifikasi
dan analisis permasalahan-permasalahan aktual pembangunan untuk periode waktu 5
tahun ke depan.
¢Proses identifikasi dan analisis kondisi, potensi SDA, SDM
dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible
assets (software) yang dimiliki Pemerintah
Daerah.
¢Proses formulasi kebijakan indikatif (policies
formulation) untuk merumuskan arah dan
kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun mendatang.
¢Penyusunan arah kebijakan dan koordinasi pembangunan lintas
satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
¢Perumusan program lintas kewilayahan dalam Pemerintah Daerah
termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendanaan yang bersifat indikatif
untuk 5 tahun mendatang.
Perencanaan Gagal?
nBahan
baku perencanaan (Data) kurang akurat
nModel
perencanaan tepat tetapi implementasinya salah, ex: karena SDM tidak mempunyai
kompetensi baik dalam membuat perencanaan atau dalam melaksanakan.
nModel
perencanaan salah, sehingga perencanaan dan implementasinya mengacu pada model
yang sudah tidak betul, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan.
Analisis Kritis dalam Perencanaan Daerah
1.Data yang
kurang akurat/sulit diperoleh secara lengkap
2.Pada saat penyusunan dokumen perencanaan,
dokumen perencanaan yang lebih tinggi belum di sahkan
contoh:
RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
3. Ada
acuan yang berbeda saat penetapan RPJMD apakah dengan Perda atau Keputusan
Kepala Daerah
à UU 25/2004: Peraturan Kepala Daerah
à UU 32/2004: Peraturan Daerah
4. Ketidak sesuaian antara petunjuk teknis
penyusunan dokumen perencanaan dengan dasar hukum yang baru.
contoh:
à SE
Mendagri No. 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan
Dokumen RPJPD dan RPJMD
Acuan
tersebut sistematikanya kurang sesuai pada saat menterjemahkan program/kegiatan
sesuai aturan yang baru yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, yang tadinya
berdasarkan fungsi
Rekomendasi
nData harus diusahakan seakurat mungkin
(seragamkan definisi), penataan data dalam setiap lembaga.
nKoordinasi antar departemen sehingga,
landasan hukum perencanaan tidak overlapping
nPengesahan RPJP Nasional harus disegerakan,
karena RPJPD mengacu kepada RPJP Nasional
nPetunjuk teknis dalam penyusunan dokumen
perencanaan harus mengacu/disesuaikan kepada peraturan yang baru.
n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.