Kebijakan Perencanaan Daerah: RPJPD dan RPJMD


Aspek Perubahan:
àDunia terus berubah, jangan sampai perubahan tidak dikelola sehingga dapat merugikan. Mengelola perubahan dengan perencanaan
Aspek ekonomi:
àKegagalan pasar yang berakibat adanya pengangguran, dan masalah-masalah dalam perekonomian. Diperlukan campur tangan pemerintah lewat kebijakan publik dengan pembuatan perencanaan-perencanaan dalam mencari solusinya.

Menurut UU 25/2004:
àSuatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Menurut Thomas L Saaty (1992):
àPlanning is a thinking and social process of aligning what is deduced to be the likely outcome of situation, given current actions, policies, and environment forces, with what is perceived as desirable outcome which requires new actions and policies.
PERENCANAAN DAERAH
1.Perencanaan ekonomi daerah disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan ekonomi nasional
2.Berdasarkan dimensi waktu terdiri atas perenc. Jangka panjang, perenc. Jangka menengah dan perencanaan jangka pendek (tahunan)
3.Dimaksudkan untuk menjami keterkaitan antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian

RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah (RPJPD) = 20 tahun
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) = 5 tahun
3.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) = 5 tahun
4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) = 1 tahun
5.Rencana Kerja (RK-SKPD) = 1 tahun


CAKUPAN PENYUSUNAN RPJPD
¢Pengumpulan data primer dan sekunder.
¢Proses identifikasi berbagai permasalahan, hambatan, peluang, dan tantangan yang saat ini terjadi.
¢Proses dan analisis kondisi eksisting SDA, SDM, potensi ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politik, hukum serta tingkat keamanan dan ketertiban.
¢Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi unggulan dalam rangka mendapatkan peta potensi termasuk Potensi PAD & kapasitas ekonomi daerah.
¢Proses pengkajian produk unggulan, potensi, permasalahan dan prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
¢Analisis keterkaitan antar sektor dan produk unggulan agar dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
¢Proses perencanaan pembangunan yang lebih rasional, sistematis, dan dapat diukur serta formulasi strategi, prioritas dan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan keterpaduan.

CAKUPAN PENYUSUNAN RPJMD
¢Proses identifikasi dan analisis permasalahan-permasalahan aktual pembangunan untuk periode waktu 5 tahun ke depan.
¢Proses identifikasi dan analisis kondisi, potensi SDA, SDM dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible assets (software) yang dimiliki Pemerintah Daerah.
¢Proses formulasi kebijakan indikatif (policies formulation) untuk merumuskan arah dan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun mendatang.
¢Penyusunan arah kebijakan dan koordinasi pembangunan lintas satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
¢Perumusan program lintas kewilayahan dalam Pemerintah Daerah termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendanaan yang bersifat indikatif untuk 5 tahun mendatang.

Perencanaan Gagal?
nBahan baku perencanaan (Data) kurang akurat
nModel perencanaan tepat tetapi implementasinya salah, ex: karena SDM tidak mempunyai kompetensi baik dalam membuat perencanaan atau dalam melaksanakan.
nModel perencanaan salah, sehingga perencanaan dan implementasinya mengacu pada model yang sudah tidak betul, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan.

Analisis Kritis dalam Perencanaan Daerah
1.Data yang kurang akurat/sulit diperoleh secara lengkap
2.Pada saat penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan yang lebih tinggi belum di sahkan
  contoh: RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
3.  Ada acuan yang berbeda saat penetapan RPJMD apakah dengan Perda atau Keputusan Kepala Daerah
  à UU 25/2004: Peraturan Kepala Daerah
  à UU 32/2004: Peraturan Daerah
4. Ketidak sesuaian antara petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan dengan dasar hukum yang baru.
  contoh:
  à SE Mendagri No. 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
  Acuan tersebut sistematikanya kurang sesuai pada saat menterjemahkan program/kegiatan sesuai aturan yang baru yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, yang tadinya berdasarkan fungsi

Rekomendasi
nData harus diusahakan seakurat mungkin (seragamkan definisi), penataan data dalam setiap lembaga.
nKoordinasi antar departemen sehingga, landasan hukum perencanaan tidak overlapping
nPengesahan RPJP Nasional harus disegerakan, karena RPJPD mengacu kepada RPJP Nasional
nPetunjuk teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan harus mengacu/disesuaikan kepada peraturan yang baru.
n





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.