- EKONOMI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN
1. Masa
Pendudukan Belanda
Pada masa penjajahan indonesia
menerapkan sistem perekonomian
monopoli,
dimana setiap kegiatan
perekonomian dijalankan sesuai penguasa perdagangan saat itu. VOC adalah
lembaga yang menguasai perdagangan
Indonesia saat itu. Pada masa VOC berkuasa. Mereka menerapkan
peraturan dan strategi agar mereka tetep menguasai perekonomian
Indonesia. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ).Disamping itu VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah
tanaman rempah-rempah yang boleh
ditanam penduduk. Semua
aturan itu pada umumnya hanya diterapkan
di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari polapelayaran niaga Samudera Hindia.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena
dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu
nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan yang terus-menerus
dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar,
terutama perang Diponegoro
b.Penggunaan tentara sewaan
membutuhkan biaya besar.
2. Masa
Pendudukan Inggris ( Masa imperialisme )
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah
hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak
tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira
sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent,
maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris
atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah
jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi
daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Perubahan
yang mendasar dalam perekonomian ini
sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris .Sebab-sebabnya antara lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan
kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya
terlalu sedikit.
3. Masa
Cultuurstelsel
l Cultuurstelstel
(sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den
Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada
permintaannya di pasaran dunia. Sistem ini
menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi
dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua
sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung
tergantikan berkali lipat.
Masyarakat
diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke
gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah
ditentukan oleh pemerintah.
4. Sistem Ekonomi Pintu Terbuka:
Adanya dorongan dari kaum humanis Belanda yang menginginkan perubahan
nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik.
Dibuat peraturan-peraturan agraria
yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta
untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang
tidak boleh.
Hal ini didasarkan pada teori-teori mazhab klasik, karena terlihat:
a.Keberadaan pemerintah Hindia
Belanda sebagai tuan tanah, pihak
swasta yang mengelola sebagai
golongan kapitalis, dan
masyarakat pribumi sebagai
buruh penggarap tanah.
b.Prinsip keuntungan absolut : Harga barang berada diatas ongkos
tenaga kerja, maka pengusaha
memperoleh laba yang besar dan \
mendorong mengalirnya faktor
produksi ke tempat tersebut.
c.Adanya unsur Laissez faire laissez passer, perekonomian
diserahkan pada pihak swasta, tetapi, pemerintah Belanda masih
memegang
peran yang besar sebagai penjajah.
- Sistem Ekonomi Indonesia
Menurut UUD 1945
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem perekonomian Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan
dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara ber peran dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun, pemerintah Belanda hanya menerima sewa, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), nilai lebih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.