SEJARAH SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


  1. EKONOMI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN
1. Masa Pendudukan Belanda
     Pada masa penjajahan indonesia menerapkan sistem perekonomian monopoli,
      dimana setiap kegiatan perekonomian dijalankan sesuai penguasa perdagangan saat itu. VOC adalah lembaga yang menguasai perdagangan Indonesia saat itu. Pada masa VOC berkuasa. Mereka menerapkan peraturan dan strategi agar mereka tetep menguasai     perekonomian Indonesia. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ).Disamping itu VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk. Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari polapelayaran niaga Samudera Hindia.
      Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
         a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar,    
            terutama perang Diponegoro
         b.Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.

2. Masa Pendudukan Inggris ( Masa imperialisme )
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Perubahan yang  mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris .Sebab-sebabnya antara lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.

3. Masa Cultuurstelsel
l  Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sistem ini  menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
     Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

   4. Sistem Ekonomi Pintu Terbuka
:
 Adanya dorongan dari kaum humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik.
     Dibuat peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh.
     Hal ini didasarkan pada  teori-teori mazhab klasik, karena terlihat:
      a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak  
         swasta yang mengelola sebagai golongan kapitalis, dan
         masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.  
      b.Prinsip keuntungan absolut : Harga barang berada diatas ongkos
         tenaga kerja, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan \   
         mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
     c.Adanya unsur Laissez faire laissez passer, perekonomian
        diserahkan pada pihak swasta, tetapi, pemerintah Belanda masih
        memegang peran yang besar sebagai penjajah.

  1. Sistem Ekonomi Indonesia
    Menurut UUD 1945
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
    Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
    Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara ber peran dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

    2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
 Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
        




Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang  diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun, pemerintah Belanda hanya menerima sewa, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), nilai lebih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.