SISTEM EKONOMI INDONESIA


PEREKONOMIAN INDONESIA  

PENDAHULUAN
  1. 1. Pengetian sistem ekonomi
    Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut
     Sistem suatu negara mengacu kepada dua kekuatan besar, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komando.
    Perbedaan mendasar antara kedua sistem ekonomi tersebut adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
    Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomian yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri.
2. Perbedaan kapitalisme dan sosialisme.
    Perbedaan antara kapitalisme dan sosialisme adalah :
    a. Kapitalisme pemilikan faktor poroduksi oleh individu, 
        sedangkan sosialisme dimiliki masyarakat. Negara
        mengklaim mewakili masyarakat.
     b. Kapitalisme mengakui hak individu, negara adalah 
         sebagai pelindung. Sedangkan dalam sosialisme 
         negara yang menentukan dan mengendalikan.
     c. Dalam kapitalime tidak perlu adanya campur tangan
         pemerintah, pengaturan diserahkan pada pasar. 
         Sosialisme campur tangan pemerintah mutlak dalam
         mencapai tujuan negara.
     d. Oleh karena adanya perbedaan yang tajam antara 
         kedua sistrm ini, maka muncul sistem ekonomi
         campuran.
   3. Sistem Ekonomi di Indonesia:
 Sementara dalam pelaksanaan sistem, semua faktor produksi di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Di Indonesia dikenal dengan nama sistem ekonomi campuran.
    Dalam pengaturan faktor produksi, sistem ekonomi merupakan cara mengatur produksi dan alokasi.  Dari sisi pengaturan disebut sistem perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pihak lain pengaturan diserahkan kepada pasar atau  perekonomian pasar (market economic).
    Artinya pengaturan faktor2 produksi diserahkan kepada pasar melalui kekuatan permintaan dan penawaran.
  
PERKEMBNGAN SISTEM EKONOMI DI INDONESIA
  1. 1. Sistem Ekonomi Demokrasi
    Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
    Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara ber peran dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

     2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
        
3. PERKEMBANGAN
A.  PRA KEMERDEKAAN
      Munculnya perkembangan sistem ekonomi di Indinesia terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya, yaitu pergulatan kapitalisme dan sosialisme yang mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
    Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia. Belanda sebagai agen kapitalisme mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan Belanda.

B. PASCA UUD 45
Pasal 33 UUD 1945 : “Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Dengan demikian, substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan adalah ekonomi disusun berdasakan azas kekeluargaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

Apa azas kekeluargaan itu.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”
Pasal tsb. mengandung intisari  bahwa penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.

4. KAPITALISME DI INDONESIA
Kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memiliki kaitan  cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

5. PELAKU DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut menjalankan kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia..
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.