CHAPTER 20
ADMINISTERED PROTECTION
Bab ini membahas tentang bagaimana
kebijakan perdagangan dirumuskan dan diimplementasikan.. Kerangka kelembagaan
yang mengatur perdagangan ini jauh lebih rumit daripada apa pertimbangan dalam
bentuk tarif dan kuota. Terdapat lembaga
multilateral seperti Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan atau GATT,
yang menetapkan aturan yang mengatur perilaku mitra dagang internasional. Selain itu lembaga uni lateral juga penting yaitu
tindakan yang diambil oleh negara-negara tertentu, terutama Amerika Serikat.
1.1
Internasional Trade institusion and
Rules
Sejak periode Perang Dunia II, semakin banyak negara
menetapkan kebijakan perdagangan internasional. Latar belakang penetapan aturan-aturan tersebut
berasal dari pengakuan sebelum Perang Dunia II bahwa suatu negara bebas untuk menetapkan
tarif secara sepihak dalam bentuk noncooperative sehingga membawa resiko besar rusaknya proteksionisme.
Ilustrasi dari Kongres AS yaitu Tariff
Act of 1930 , yang juga dikenal
sebagai Tarif
Smoot-Hawley. Dilandasi dari kekhawatiran terhadap pertumbuhan bisnis yang merosot dan lapangan kerja yang stagnan, keraguan atas manfaat dari kebijakan
perdagangan liberal. Pertemuan ini nya dikhususkan untuk menaikkan tarif impor
pertanian, mereka dengan cepat menyebar di bawah tekanan untuk melobi
perlindungan terhadap impor manufaktur. Memang, perumusan undang-undang ini
memberikan contoh ¬ Clas sic dari proses balas jasa dibahas pada bab
sebelumnya. Meskipun peringatan resmi pembalasan akan datang dari sejumlah
mitra dagang, Presiden Hoover menandatangani tagihan pada bulan Juni, 1930,
menaikkan tarif rata-rata lebih dari 60 persen pada ribuan produk,
undang-undang tarif paling ketat yang pernah diberlakukan oleh Amerika Serikat.
Pembalasan datang dengan cepat dalam bentuk kuota terbatas dan tarif yang lebih
tinggi pada produk-produk AS oleh lebih dari 40 negara, termasuk sebagian besar
negara-negara perdagangan terbesar. Setelah pembalasan awal, pembatasan yang
lebih luas diberlakukan terhadap impor dari semua sumber di berbagai negara.
Hasil dari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dalam hubungannya dengan
penurunan belanja selama Depresi Besar, wr.s perdagangan sangat terganggu.
Volume perdagangan dunia turun sebesar 67 persen 1929-1933 dan tidak kembali ke
level 1929 sampai awal 1940-an. Kebanyakan sarjana sejarah perdagangan
internasional mempertimbangkan Tarif Smoot-Hawley dan episode pembalasan
sesudah telah menjadi penyumbang utama terhadap depresi di seluruh dunia dari
time.1
Sejak itu pelajaran dingin, banyak negara lebih suka untuk bertindak dalam
co ¬ cara operasi untuk mengurangi tarif. Proses ini dimulai dengan
ditetapkannya oleh Amerika Serikat dari Reciprocal Trade Agreements Act of
1934, yang diberdayakan Presiden untuk menegosiasikan perjanjian bilateral
tarif-pengurangan dengan mitra dagang utama. Fitur utama dari perjanjian
tersebut adalah nego ¬ mereka tiation bawah prinsip Most Favored
Nation (MFN)
penunjukan. Dalam MFN, negara mana pemerintah AS telah memberikan status
tersebut akan segera dan tanpa syarat menerima pengobatan yang paling
menguntungkan (yaitu, tarif terendah) yang diterapkan oleh Amerika Serikat
untuk impor negara lain. Sebagaimana dicatat di bawah ini, prinsip ini sekarang
menjadi landasan sistem perdagangan internasional.
a.
Multilateralism: The General
Agreement on Tariffs and Trade
Setelah perang dunia II berakhir,
Amerika Serikat dan negara besar lainnya meningkatkan kerjasama multilateral
untuk mendorong perbaikan ekonomi. Ada 4 lembaga yang mendukung dalam hal
proses perbaikan setelah PDII ini, yaitu :
a) PBB,Lembaga
untuk menyelesaikan permasalahan politik
b) IMF(International
Monetery Fund),Membantu negara yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan dan
makroekonomi.
c) Bank
Dunia(International Bank Of Reconstruktion and Development),Memberikan pinjaman
bagi negara yang sedang berkembang.
d) Organisasi
Perdagangan dunia(ITO),yang akan kita bahas secara terperinci pada kesempatan
kali ini.
Kemudian dari keempat institusi tersebut maka terbentuk
sebuah lembaga yaitu Internasional Trade
Organization ( ITO ). Prinsip-prinsip dari ITO ini
didasarkan kepada piagam Havana (Havana Chapter). Dokumen yang mengatur ITO
sangat berambisi, tidak hanya menetapkan tarif (bea masuk) perdagangan tetapi
juga beberapa
kebijakan peraturan nasional di bidang jasa, hak kekayaan intelektual, dan
bidang terkait. Sebagai organisasi multilateral yang diakui, ITO juga menguasai pelaksanaannya. Pada kenyataannya ITO
melakukan pemerasan terhadap sektor pertanian dan bisnis di AS dan negara
lainnya.
Setelah diadakan perundingan
ITO untuk mengatasi masalah tersebut,pada akhirnya Amerika Serikat dan 22
negara lainnya menyepakati 2 komponen yaitu :
1.
Membicarakan tentang penurunan tarif
bea masuk secara timbal balik
2.
Meniadakan general obligation dari
perdagangan international
Kedua kesepakatan tersebut lebih dikenal dengan
istilah Perjanjian Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan, atau GATT. GATT dapat
diterima oleh Amerika Serikat dan 22 negara lainnya dikarena :
1.
GATT tidak ada mencampuri kebijakan
pemerintah dalam negeri suatu negara,tidak seperti yang dilakukan ITO melalui
piagam Havana.
2.
Dalam pelaksanaannya mudah diterima
oleh semua negara,artinya proses tidak rumit.
Pada dasarnya fungsi utama Fungsi utama Perjanjian Umum mengenai Tarif
dan Perdagangan, atau GATT ini adalah :
1. Setiap
anggota negara mesti mematuhi kebijaksanaan perdagangan yang mereka buat
2. Mengadakan
perundingan secara berkala untuk membahas penurunan tarif multilateral.
Landasan dari GATT adalah general obligation,
keistimewaan dari konsep ini adalah :
1.
Nation Treatment,prinsipnya bea masuk
dan peraturan tidak menyebabkan ketidakadilan terhadap barang asing.
2. Bea
masuk yang rendah tidak hanya terbuka bagi negara anggota GATT saja,tetapi juga
dari negara yang bukan anggota dikenakan tarif yang rendah tanpa adanya
diskriminasi.
Konsep dari MFN adalah gagasan
para ahli ekonomi agar perbedaan kebijaksanaan antara 2 negara (bilateral)
menjadi sebuah keuntungan dalam perdagangan.
Keuntungan kooperatif menjadi
kunci penentu dari pola perdagangan,dimana hal ini akan mempengaruhi agar
terciptanya efisiensial global.Konsep MFN ini berguna agar tidak terjadi
penetapan tarif secara bebas.
Ada tiga pengecualian penting untuk aturan MFN yaitu
diantaranya adalah :
1.
Pada area perdagangan bebas
2.
Develop nation
3. Barang-barang
dari negara berkembang dikenakan tarif kusus oleh sebuah lembaga yang disebut
Generalized System Of Dreferences ( GSP)
Fungsi utama GATT
1.
Menyediakan sebuah forum bagi negara
anggotanya untuk menyeleseikan persengketaan/perselisian yang terjadi sesama
anggota.
2.
Mengadakan perundingan perdagangan
multilateral (MTN) antar bangsa.Dalam hal ini,GATT telah berhasil menurunkan
tarif secara global
GATT mempresentasikan dua hal pokok yang
melatarbalakangi lahir perdagangan
bebas,yaitu:
1.
Multilateralism, dimana banyak negara
yang menyetujui untuk dilakukannya penurunan/pengurangan hambatan perdagangan.
2.
Kebijaksanaan aturan dasar
perdagangan ,dimana setiap negara berkomitmen untuk memenuhi norma-norma
internasional yang mengatur regulasi perdagangan.
b.
Unilateralism: Section 301 in U.S.
Trade Law
Sasaran
utama dari multilateralisme supaya terjadinya pasae terbuka,tetapi prosesnya
berjalan lamban,dimana respek terhadap hambatan berupa nontarif kurang diperhatikan.
Kekurangefektifan
terjadi pada bidang yang sangat berpengaruh seperti pertanian,contohnya yang
dialami jepang yang sulit barang domestik dan jasanya bersaing dengan barang
asing meskipun persaingan rendah
The US
section 301 dari undang perdagangan pada tahun 1974 memberikan wewenang kepada
presiden untuk bernegosiasi dengan pemerintah negara lain untuk merubah pola
perdagangan melalui united States Trade Representatif (USTR)
USTR ini
diberi wewenang untuk negosiasi bilateral dan multilateral (dalam perjanjian
internasional, serta fungsi lainnya adalah memberi masukan pada presiden dalam
menangani persoalan internasional.dibawah section 301,presiden bisa melaksanakan
kebijakan proteksi terhadap produk domestiknya.
1.2 Contingent
Protection
Contingent Protection, suatu bentuk dari administrated protection yaitu
dengan menggunakan tarif ,harga barang impor akan mahal dalam negri. Hal ini
bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari pengaruh negatif yang
ditimbulkan karena masuknya barang import.
Bentuk-Bentuk Contingent Protection :
a.
Dumping & Antidumping
Pengertian
dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk
diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau
negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar
luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut. Sedangkan menurut kamus
hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan
menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang
wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri
atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai
tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimport.
Ada alasan sebuah perusahaan
melakukan dumping yaitu :
Ø
Permintaan terhadap barangnya
dipasar domestik lebih sedikit dibandingkan dengan kapasitas produksi .
Ø
Agar pesaingnya keluar dari pasar
atau supaya perusahaan yang ingin masuk kedalam pasar sulit untuk
masuk,sehingga perusahaan tersebut menguasai pasar
Beberapa
hal yang mesti dipertimbangkan sebelum melakukan dumping:
·
Ketika harga barang kembali naik
hal ini akan mendorong masuknya pesaing ke dalam pasar.Maka perusahaan harus
mempertahankan tingkat harga yang rendah
untuk mencegahnya.
·
Predatory dumping adalah ilegal
dalam hukum antitrust.
b.
Countervailing Duties
Subsidi
eksport merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara
pengimpor, subsidi eksport akan memicu timbulnya dumping sehingga terjadi
kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan
terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah
daripada barang dalam negeri yang akan mengakibatkan barang sejenis kalah
bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam
negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan
kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam
negeri. Untuk lebih jelas mengenai efek subsidi dan CVD’s ini perhatikan gambar
berikut :
Gambar diatas menunjukkan sebuah situasi pasar kompetitif di mana Negara
F mengekspor barang X karena terdapat kelebihan produksi X ( ekses supply )
yang di tunjukkan oleh kurava Exf. Sedangkan negara H adalah negara yang
mengimport barang X karena terdapat kekurangan barang X ( Ekses Demand ). Keseimbangan perdagangan bebas terjadi ketika
ekspor sama dengan import pada harga relatif p*. Jika pemerintah negara
pengekspor yaitu negara F memberi subsidi kepada barang X. Maka kebijakan ini
akan meningkatkan ekspor F dan memperluas kurva kelebihan penawaran F ke kiri
menjadiuntuk Ex’f, kebijakan ini bertujuan untuk menigkatkan produksi di dalam
negeri sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Efek subsidi ekspor di
pasar dunia adalah turunnya harga X menjadi P’* sedangkan di pasar domentik
harga naik menjadi P’ karena terjadi kelangkaan buatan didalam negeri.
Penurunan haraga dunia dan distorsi produksi dan konsumsi di F mencerminkan
memburuknya perdagangan yang berarti penurunan kesejahteraan ekonomi ketika
membayar subsidi sebesar WVP*P’. Kendati subsidi eksport ini menguntungkan
negara pengimport akibat harga dunia turun akan tetapi pada jangka panjang akan
mematikan pesaing barang yang sama pada industri dalam negeri negara H. Jika
subsidi ini terbukti mematikan industri yang sama didalam negeri negara
pengimpor, maka H akan memberlakukan tindakan balasan yang disebut dengan CVD’s
dalam bentuk pengenaan tariff pada setiap barang X yang menggeser kurva
kelebihan permintaan H ke E'xh. Harga dunia pasca-tarif jatuh ke Pst yang
merupakan penurunan tambahan bagi F dalam perdagangan internasional. Efek dari
CVD’s ini adalah adanya transfer pendapatan dari F ke H sebesar UZGF/2, negara
H akan menerima pendapatan perupa pendapatan tarif yang di bayar oleh negara F
sebagai akibat subsidi eksport. Maka pada akhirnya tindakan ini akan membawa
perdagangan dunia ke keadaan semula jika negara F dan H menyadari efek dari
tindakan yang tidak fair tersebut.
Negara memberlakukan CVD’s untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari
efek penurunan harga untuk barang ekspor atau subsidi produksi.
c.
Safeguards
Safeguard adalah suatu tindakan pengamanan industri dalam negeri yang
berupa larangan impor dan atau menaikkan tarif atau menetapkan kuota selama
periode waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan karena terjadinya kerugian
serius (serious injury) atau terancam kerugian serius (threaten to
cause serious injury) pada industri dalam negeri yang disebabkan karena
meningkatnya impor dalam jumlah yang besar secara tiba-tiba.
Akibat dari lonjakan impor tersebut berdasarkan WTO agreement diperkenankan
untuk diambil tindakan pemulihan yang dinamakan dengan tindakan safeguard (safeguard
measures).
Suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara pengimport terhadap
industri dalam negerinya. Alasan diberlakukannya safeguard: membantu industri
dalam negeri agar dapat menyesuaikan diri dengan kompetisi yang baru,supaya
dapat meningkatkan efisiensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.