ADMINISTERED PROTECTION


CHAPTER 20
ADMINISTERED PROTECTION
Bab ini membahas tentang bagaimana kebijakan perdagangan dirumuskan dan diimplementasikan.. Kerangka kelembagaan yang mengatur perdagangan ini jauh lebih rumit daripada apa pertimbangan dalam bentuk  tarif dan kuota. Terdapat lembaga multilateral seperti Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan atau GATT, yang menetapkan aturan yang mengatur perilaku mitra dagang internasional. Selain itu lembaga uni lateral juga penting yaitu tindakan yang diambil oleh negara-negara tertentu, terutama Amerika Serikat.

1.1  Internasional Trade institusion and Rules
Sejak periode Perang Dunia II, semakin banyak negara menetapkan kebijakan perdagangan internasional. Latar belakang penetapan aturan-aturan tersebut berasal dari pengakuan sebelum Perang Dunia II bahwa suatu negara bebas untuk menetapkan tarif secara sepihak dalam bentuk  noncooperative sehingga membawa resiko besar rusaknya proteksionisme.
Ilustrasi dari Kongres AS yaitu Tariff Act of 1930 , yang juga dikenal sebagai Tarif Smoot-Hawley. Dilandasi dari kekhawatiran terhadap pertumbuhan bisnis yang merosot dan lapangan kerja yang stagnan, keraguan atas manfaat dari kebijakan perdagangan liberal. Pertemuan ini nya dikhususkan untuk menaikkan tarif impor pertanian, mereka dengan cepat menyebar di bawah tekanan untuk melobi perlindungan terhadap impor manufaktur. Memang, perumusan undang-undang ini memberikan contoh ¬ Clas sic dari proses balas jasa dibahas pada bab sebelumnya. Meskipun peringatan resmi pembalasan akan datang dari sejumlah mitra dagang, Presiden Hoover menandatangani tagihan pada bulan Juni, 1930, menaikkan tarif rata-rata lebih dari 60 persen pada ribuan produk, undang-undang tarif paling ketat yang pernah diberlakukan oleh Amerika Serikat. Pembalasan datang dengan cepat dalam bentuk kuota terbatas dan tarif yang lebih tinggi pada produk-produk AS oleh lebih dari 40 negara, termasuk sebagian besar negara-negara perdagangan terbesar. Setelah pembalasan awal, pembatasan yang lebih luas diberlakukan terhadap impor dari semua sumber di berbagai negara. Hasil dari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dalam hubungannya dengan penurunan belanja selama Depresi Besar, wr.s perdagangan sangat terganggu. Volume perdagangan dunia turun sebesar 67 persen 1929-1933 dan tidak kembali ke level 1929 sampai awal 1940-an. Kebanyakan sarjana sejarah perdagangan internasional mempertimbangkan Tarif Smoot-Hawley dan episode pembalasan sesudah telah menjadi penyumbang utama terhadap depresi di seluruh dunia dari time.1
Sejak itu pelajaran dingin, banyak negara lebih suka untuk bertindak dalam co ¬ cara operasi untuk mengurangi tarif. Proses ini dimulai dengan ditetapkannya oleh Amerika Serikat dari Reciprocal Trade Agreements Act of 1934, yang diberdayakan Presiden untuk menegosiasikan perjanjian bilateral tarif-pengurangan dengan mitra dagang utama. Fitur utama dari perjanjian tersebut adalah nego ¬ mereka tiation bawah prinsip Most Favored Nation (MFN) penunjukan. Dalam MFN, negara mana pemerintah AS telah memberikan status tersebut akan segera dan tanpa syarat menerima pengobatan yang paling menguntungkan (yaitu, tarif terendah) yang diterapkan oleh Amerika Serikat untuk impor negara lain. Sebagaimana dicatat di bawah ini, prinsip ini sekarang menjadi landasan sistem perdagangan internasional.
a.      Multilateralism: The General Agreement on Tariffs and Trade
Setelah perang dunia II berakhir, Amerika Serikat dan negara besar lainnya meningkatkan kerjasama multilateral untuk mendorong perbaikan ekonomi. Ada 4 lembaga yang mendukung dalam hal proses perbaikan setelah PDII ini, yaitu :
a)      PBB,Lembaga untuk menyelesaikan permasalahan politik
b)      IMF(International Monetery Fund),Membantu negara yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan dan makroekonomi.
c)      Bank Dunia(International Bank Of Reconstruktion and Development),Memberikan pinjaman bagi negara yang sedang berkembang.
d)     Organisasi Perdagangan dunia(ITO),yang akan kita bahas secara terperinci pada kesempatan kali ini. 

Kemudian dari keempat institusi tersebut maka terbentuk sebuah lembaga yaitu Internasional Trade Organization ( ITO ). Prinsip-prinsip dari ITO ini didasarkan kepada piagam Havana (Havana Chapter). Dokumen yang mengatur ITO sangat berambisi, tidak hanya menetapkan tarif (bea masuk) perdagangan tetapi juga beberapa kebijakan peraturan nasional di bidang jasa, hak kekayaan intelektual, dan bidang terkait. Sebagai organisasi multilateral yang diakui, ITO juga menguasai  pelaksanaannya. Pada kenyataannya ITO melakukan pemerasan terhadap sektor pertanian dan bisnis di AS dan negara lainnya.



Setelah diadakan perundingan ITO untuk mengatasi masalah tersebut,pada akhirnya Amerika Serikat dan 22 negara lainnya menyepakati 2 komponen yaitu :
1.      Membicarakan tentang penurunan tarif bea masuk secara timbal balik
2.      Meniadakan general obligation dari perdagangan international
Kedua kesepakatan tersebut lebih dikenal dengan istilah Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan, atau GATT. GATT dapat diterima oleh Amerika Serikat dan 22 negara lainnya dikarena :
1.      GATT tidak ada mencampuri kebijakan pemerintah dalam negeri suatu negara,tidak seperti yang dilakukan ITO melalui piagam Havana.
2.      Dalam pelaksanaannya mudah diterima oleh semua negara,artinya proses tidak rumit.

Pada dasarnya fungsi utama Fungsi utama Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan, atau GATT ini adalah :
1.      Setiap anggota negara mesti mematuhi kebijaksanaan perdagangan yang mereka buat
2.      Mengadakan perundingan secara berkala untuk membahas penurunan tarif multilateral.
Landasan dari GATT adalah general obligation, keistimewaan dari konsep ini adalah :
1.      Nation Treatment,prinsipnya bea masuk dan peraturan tidak menyebabkan ketidakadilan terhadap barang asing.
2.      Bea masuk yang rendah tidak hanya terbuka bagi negara anggota GATT saja,tetapi juga dari negara yang bukan anggota dikenakan tarif yang rendah tanpa adanya diskriminasi.
Konsep dari MFN adalah gagasan para ahli ekonomi agar perbedaan kebijaksanaan antara 2 negara (bilateral) menjadi sebuah keuntungan dalam perdagangan.
Keuntungan kooperatif menjadi kunci penentu dari pola perdagangan,dimana hal ini akan mempengaruhi agar terciptanya efisiensial global.Konsep MFN ini berguna agar tidak terjadi penetapan tarif secara bebas.
Ada tiga pengecualian penting untuk aturan MFN yaitu diantaranya adalah :
1.      Pada area perdagangan bebas
2.      Develop nation
3.      Barang-barang dari negara berkembang dikenakan tarif kusus oleh sebuah lembaga yang disebut Generalized System Of Dreferences ( GSP)
Fungsi utama GATT
1.      Menyediakan sebuah forum bagi negara anggotanya untuk menyeleseikan persengketaan/perselisian yang terjadi sesama anggota.
2.      Mengadakan perundingan perdagangan multilateral (MTN) antar bangsa.Dalam hal ini,GATT telah berhasil menurunkan tarif secara global
GATT mempresentasikan dua hal pokok yang melatarbalakangi  lahir perdagangan bebas,yaitu:
1.      Multilateralism, dimana banyak negara yang menyetujui untuk dilakukannya penurunan/pengurangan hambatan perdagangan.
2.      Kebijaksanaan aturan dasar perdagangan ,dimana setiap negara berkomitmen untuk memenuhi norma-norma internasional yang mengatur regulasi perdagangan.
b.      Unilateralism: Section 301 in U.S. Trade Law
Sasaran utama dari multilateralisme supaya terjadinya pasae terbuka,tetapi prosesnya berjalan lamban,dimana respek terhadap hambatan berupa nontarif  kurang diperhatikan.
Kekurangefektifan terjadi pada bidang yang sangat berpengaruh seperti pertanian,contohnya yang dialami jepang yang sulit barang domestik dan jasanya bersaing dengan barang asing meskipun persaingan rendah
The US section 301 dari undang perdagangan pada tahun 1974 memberikan wewenang kepada presiden untuk bernegosiasi dengan pemerintah negara lain untuk merubah pola perdagangan melalui united States Trade Representatif (USTR)
USTR ini diberi wewenang untuk negosiasi bilateral dan multilateral (dalam perjanjian internasional, serta fungsi lainnya adalah memberi masukan pada presiden dalam menangani persoalan internasional.dibawah section 301,presiden bisa melaksanakan kebijakan proteksi terhadap produk domestiknya.

1.2  Contingent Protection
Contingent Protection, suatu bentuk dari administrated protection yaitu dengan menggunakan tarif ,harga barang impor akan mahal dalam negri. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari pengaruh negatif yang ditimbulkan karena masuknya barang import.
Bentuk-Bentuk Contingent Protection :
a.      Dumping & Antidumping
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut. Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

 Ada alasan sebuah perusahaan melakukan dumping yaitu :
Ø  Permintaan terhadap barangnya dipasar domestik lebih sedikit dibandingkan dengan kapasitas produksi .
Ø  Agar pesaingnya keluar dari pasar atau supaya perusahaan yang ingin masuk kedalam pasar sulit untuk masuk,sehingga perusahaan tersebut menguasai pasar
Beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum melakukan dumping:
·           Ketika harga barang kembali naik hal ini akan mendorong masuknya pesaing ke dalam pasar.Maka perusahaan harus mempertahankan  tingkat harga yang rendah untuk mencegahnya.
·           Predatory dumping adalah ilegal dalam hukum antitrust.

b.      Countervailing Duties
Subsidi eksport merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, subsidi eksport akan memicu timbulnya dumping sehingga terjadi kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri yang akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Untuk lebih jelas mengenai efek subsidi dan CVD’s ini perhatikan gambar berikut :
Gambar diatas menunjukkan sebuah situasi pasar kompetitif di mana Negara F mengekspor barang X karena terdapat kelebihan produksi X ( ekses supply ) yang di tunjukkan oleh kurava Exf. Sedangkan negara H adalah negara yang mengimport barang X karena terdapat kekurangan barang X ( Ekses Demand ).  Keseimbangan perdagangan bebas terjadi ketika ekspor sama dengan import pada harga relatif p*. Jika pemerintah negara pengekspor yaitu negara F memberi subsidi kepada barang X. Maka kebijakan ini akan meningkatkan ekspor F dan memperluas kurva kelebihan penawaran F ke kiri menjadiuntuk Ex’f, kebijakan ini bertujuan untuk menigkatkan produksi di dalam negeri sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Efek subsidi ekspor di pasar dunia adalah turunnya harga X menjadi P’* sedangkan di pasar domentik harga naik menjadi P’ karena terjadi kelangkaan buatan didalam negeri. Penurunan haraga dunia dan distorsi produksi dan konsumsi di F mencerminkan memburuknya perdagangan yang berarti penurunan kesejahteraan ekonomi ketika membayar subsidi sebesar WVP*P’. Kendati subsidi eksport ini menguntungkan negara pengimport akibat harga dunia turun akan tetapi pada jangka panjang akan mematikan pesaing barang yang sama pada industri dalam negeri negara H. Jika subsidi ini terbukti mematikan industri yang sama didalam negeri negara pengimpor, maka H akan memberlakukan tindakan balasan yang disebut dengan CVD’s dalam bentuk pengenaan tariff pada setiap barang X yang menggeser kurva kelebihan permintaan H ke E'xh. Harga dunia pasca-tarif jatuh ke Pst yang merupakan penurunan tambahan bagi F dalam perdagangan internasional. Efek dari CVD’s ini adalah adanya transfer pendapatan dari F ke H sebesar UZGF/2, negara H akan menerima pendapatan perupa pendapatan tarif yang di bayar oleh negara F sebagai akibat subsidi eksport. Maka pada akhirnya tindakan ini akan membawa perdagangan dunia ke keadaan semula jika negara F dan H menyadari efek dari tindakan yang tidak fair tersebut.

Negara memberlakukan CVD’s untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari efek penurunan harga untuk barang ekspor atau subsidi produksi.

c.       Safeguards
Safeguard adalah suatu tindakan pengamanan industri dalam negeri yang berupa larangan impor dan atau menaikkan tarif atau menetapkan kuota selama periode waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan karena terjadinya kerugian serius (serious injury) atau terancam kerugian serius (threaten to cause serious injury) pada industri dalam negeri yang disebabkan karena meningkatnya impor dalam jumlah yang besar secara tiba-tiba.
Akibat dari lonjakan impor tersebut berdasarkan WTO agreement diperkenankan untuk diambil tindakan pemulihan yang dinamakan dengan tindakan safeguard (safeguard measures).
Suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara pengimport terhadap industri dalam negerinya. Alasan diberlakukannya safeguard: membantu industri dalam negeri agar dapat menyesuaikan diri dengan kompetisi yang baru,supaya dapat meningkatkan efisiensi. 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.